Kamis, 02 Desember 2010

Indonesia Siap Bersaing di SERP

Indonesia Siap Bersaing di SERPIndonesia Siap Bersaing di SERP ~ Jika dipilah kalimat ini terdiri dari kata "indonesia" di tambah "siap bersaing" dan di campur dengan " di serp", sehingga menjadi sebuah slogan "indonesia siap bersaing di serp" . Apakah Indonesia Siap Bersaing di Serp internet atau tidak? tentunya saya sangat setuju Indonesia siap bersaing, karena saya adalah salah satu penggunana serp internet baik untuk keperluan kuliah, pekerjaan, SEO, atau lainnya.

Lho, jadi apa sih SEO itu? Lantas apa pulaSEP itu dan apa hubungan keduanya?
SEO itu kependekan dari Search Engine Optimalizer (Optimasi Mesin Pencari ) adalah serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan trafik kunjungan melalui mesin pencari (misalnya On Google dan Tante Yahoo) menuju situs web tertentu pada posisi teratas SERP. Sedangkan SERP itu merupakan kepedekan dari Search Result Pages yang artinya adalah halaman yang berisi hasil pencarian dari kata kunci yang sudah diketikkan pada mesin pencari.

Indonesia Siap Bersaing di SERP mungkin terdengar seperti kalimat bualan atau omong besar belaka, kalau bersaing di SERP lokal baru tuh Indonesia menang. Tentu saja bagi anda yang tidak mengikuti jejak-jejak peblogger Indonesia akan bilang seperti itu. Jika anda sudah paham tidak aneh bukan kalau Indonesia Siap Bersaing di SERP, kalau bersaingnya di piala dunia sepakbola atau kontes Ratu dunia sejagat barulah itu terdengar seperti membual atau bermimpi kali yee. Coba ikuti perkembangan kontes-kontes SEO baik yang lokal maupun Internasional Tentu saja sudah banyak blog-blog Indonesia yang pernah menjuarai kontes tersebut. Jika anda masih sangsi, berpikir logis saja, Indonesia masuk dalam peringkat tiga besar dalam hal Internet Marketing di dunia salahsatunya berkat jasa-jasa dari beberapa Master SEO dan SERP Indonesia yang mendunia seperti mbak Anne Ahira, Joko Susilo, Cosaranda,dan masih banyak lagi.

Indonesia siap bersaing di SERP adalah kalimat yang patut di sanjungkan kepada Blogger Indonesia. Karena banyaknya para blogger indonesia yang mempunyai semangat tinggi dan berkompeten di bidang SEO. Bahkan ada yang membentuk sebuah komunitas seo sebagai modal bisnis untuk bersaing di serp mesin pencari. Pada tahun ini saja terhitung banyak sekali berbagai event seo yang diadakan di negara kita indonesia ini. Sekian saja postingan yang berjudul Indonesia Siap Bersaing di SERP. Semoga pakar-pakar SEO Indonesia semakin banyak lagi yang membagi ilmunya kepada kita melalui blog-blog tutorial yang mereka buat. Terapkan dan liat hasilnya di SERP, selamat mencoba dan semoga berhasil.

Baca juga artikel menarik ini: Harga Jual Blackberry IPhone Laptop Murah
Blackbery
Iphone
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia Thumblr
Spesifikasi iPHONE
HiPhone, hasil Kloningan iPhone
HiPhone dan Smart Phone Cina
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia
Produk Unggulan BlackBerry
Model Blackberry
Kontroversi Blackberry
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Kecil Jadi Kawan, Besar Jadi Lawan
Mohon dukungannya yach....!!
:)

Selengkapnya.....

Kamis, 11 November 2010

Tips Merawat Rambut Berjilbab

Tips Merawat Rambut BerjilbabSemakin banyak kaum wanita beragama Islam yang memutuskan untuk mengenakan busana Muslimah sehari-harinya. Bagian terpenting dari busana Muslimah adalah jilbab, yang menutup rambut, leher, telinga, dan kepala yang merupakan aurat yang harus ditutupi oleh wanita Muslim. Kendati demikian, bukan berarti rambut wanita berjilbab tidak dirawat, bahkan justru harus lebih diperhatikan.

Masalahnya, ada anggapan bahwa merawat rambut yang sehari-harinya ditutupi oleh jilbab memang agak susah. Hal ini disebabkan karena rambut yang tertutup jilbab jarang terkena udara. Rambut yang panjang pun harus dikuncir atau dikonde sepanjang hari, sehingga ada kemungkinan rambut patah. Selain itu, rambut juga lebih sering merasa lembab dan “kepanasan” sehingga bisa menimbulkan kerontokan dan mengundang ketombe.

Tetapi jangan khawatir. Niat beribadah tidak harus terhambat hanya karena kekhawatiran-kekhawatiran yang bisa diatasi tersebut. Untuk mendapatkan rambut yang tetap sehat dan indah walaupun berjilbab, simak tips berikut ini.


1. Setelah keramas dan hendak beraktivitas, biarkan rambut benar-benar kering sebelum menutupnya dengan jilbab. Rambut yang masih basah akan jadi lembab di dalam jilbab. Akhirnya nanti rambut malah berbau apek. Kulit kepala yang lembab pun bisa memicu timbulnya ketombe dan gatal-gatal.

2. Pilihlah kerudung atau jilbab dari bahan yang mudah menyerap keringat. Contohnya seperti katun atau kaos. Bahan kain yang mudah menyerap keringat dan berpori-pori besar sangat berguna untuk memudahkan sirkulasi udara di kepala. Sutra dan satin lembut juga bagus untuk rambut karena membantu kelancaran sirkulasi udara rambut. Jika sudah memakai jilbab seperti ini, tak perlu khawatir rambut tidak bisa ‘bernapas’, karena toh sirkulasi udaranya sudah lancar.

3. Jika Anda suka model kerudung modern yang berlapis-lapis, boleh-boleh saja Anda mengkreasikan model kerudung Anda dengan model seperti itu. Tapi ingat, jangan lebih dari empat helai. Semakin tebal kerudung Anda, akan makin sulit untuk rambut Anda bernapas. Hindari menggunakan lapisan kerudung dengan terlalu kencang. Tentunya pemakaian kerudung berlapis-lapis lebih baik digunakan di saat acara khusus saja seperti pesta.

4. Hindari warna gelap untuk kerudung atau jilbab di saat udara panas. Warna gelap mudah menyerap matahari. Jika aktivitas Anda lebih banyak di bawah sinar matahari lebih, baik pilih warna lembut, muda, pastel, atau putih.

5. Cobalah untuk tidak mengikat rambut Anda terlalu kencang. Menggunakan karet yang besar dan tebal juga lebih baik, daripada karet yang kecil dan tipis—apalagi karet gelang. Rambut yang diikat dengan ikatan yang sama setiap harinya berpotensi untuk patah di bagian yang terikat tersebut. Karena itu, variasikan jenis ikatan rambut Anda. Lakukan perubahan dengan menggunakan karet rambut atau jepit rambut berselang-seling.

6. Hindari menarik garis rambut di bagian yang itu-itu saja, misalnya belah tengah, belah kanan, atau belah kiri. Kerontokan rambut bisa dimulai dari belahan rambut yang tak pernah diganti. Usahakan rutin mengganti garis belahan rambut agar kebotakan tidak timbul dari sekitar daerah belahan rambut tersebut.

7. Jika tidak sedang berjilbab, misalnya saat berada di rumah, lebih baik biarkan rambut terurai agar ia bisa ‘beristirahat’.

8. Keramaslah dengan sampo ringan berbahan alami. Sekarang juga sudah ada sampo khusus untuk rambut berjilbab. Sebelum keramas, ada baiknya mencoba menggunakan ramuan tradisional, yaitu jeruk nipis. Olesi kulit kepala dengan jeruk nipis agar rambut terhindar dari ketombe dan kelembapan rambut tetap terjaga.

9. Keramaslah sebanyak Anda membutuhkannya. Frekuensi keramas tiap orang memang berbeda-beda, tergantung jenis rambut. Ada orang yang rambtnya cenderung berminyak sehingga ia harus keramas tiap hari. Ada juga yang rambutnya tetap terjaga kebersihannya dari kelebihan minyak, dan masih bisa bertahan 2-3 hari tanpa keramas. Setelah keramas gunakan conditioner atau hair treatment untuk menutrisi rambut Anda.

10. Mengenakan jilbab tidak berarti Anda boleh bebas tidak menyisir rambut. Salah besar. Usahakan untuk tetap menyisir rambut, paling tidak tiga kali dalam sehari. Menyisir rambut sama saja melakukan pemijatan skala ringan pada kulit kepala. Kulit kepala pun jadi rileks dan rambut terbebas dari kekusutan. Gunakan sisir bergigi jarang agar rambut tidak banyak yang menempel pada gigi sisir (atau sikat), dan ikut rontok karena tertarik saat menyisir.

11. Paling tidak sebulan sekali, lakukan creambath atau hair spa di salon langganan Anda. Sekarang sudah banyak salon-salon khusus wanita dan wanita Muslim, di mana kaum wanita berjilbab bisa bebas menikmati perawatan kecantikan tanpa khawatir dilihat staf salon lelaki.

Meskipun berjilbab bukan berarti rambut tidak terawat. Islam mengajarkan untuk selalu menjaga segala sesuatu yang telah dititipkan kepada setiap muslim dan muslimah, tentunya termasuk mahkota rambut. Caranya tak terlalu sulit bukan? (niq)
Dari berbagai sumber


Baca juga artikel menarik ini: Harga Jual Blackberry IPhone Laptop Murah
Blackbery
Iphone
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia Thumblr
Spesifikasi iPHONE
HiPhone, hasil Kloningan iPhone
HiPhone dan Smart Phone Cina
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia
Produk Unggulan BlackBerry
Model Blackberry
Kontroversi Blackberry
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Kecil Jadi Kawan, Besar Jadi Lawan
Mohon dukungannya yach....!!
:)
Selengkapnya.....

Macam-macam Kesalahan Berjilbab

Macam-macam Kesalahan BerjilbabAlhamdulillah, sekarang ini sudah banyak sekali wanita yang memakai kerudung. Memang untuk berkerudung secara sempurna butuh proses.Kita sering berkilah bahwa itu seperti ajang latihan. Untuk awalnya mungkin tak apa. Tapi jangan sampai kita kemudian terlena dan hanyut dengan pengaruh mode yang akhirnya malah membuat orang yang melihat berpikir atau malah sampai bilang "pake jilbab tapi kok bajunya sexi yah" yang akhirnya malah akan memberi citra negatif pada wanita berkerudung pada umumnya

Dibawah ini ada contoh pemakaian kerudung yang tidak sesuai menurut Islam. Apakah model jilbab kita termasuk dalam contoh dibawah ini?

Spoiler for gambar 1:
Kesalahan pada gambar 1 :

Kerudung tidak menutupi dada

Allah S.W.T berfirman dalam surat An Nur ayat 31 " .. dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya ... "

Spoiler for gambar 2:

Kesalahan pada gambar 2 :

· Kerudung tidak menutupi dada

· Rok yang dipakai kurang panjang

Menurut riwayat Imam Tarmizi dan Nasa'i, dari Ummu Salamah r.a. "Ya Rasulullah, bagaimana perempuan akan berbuat kain-kain mereka yang sebelah bawah?"

Sabda Rasulullah S.A.W : "Hendaklah mereka memanjangkan barang sejengkal dan janganlah menambahkan lagi keatasnya"

Spoiler for gambar 3:

Kesalahan pada gambar 3 :

· Pakaian ketat dan menampakkan bentuk tubuh

Rasulullah bersabda " hendaklah kamu meminjamkan dia baju yang panjang dan longgar itu "

· Make up yang sangat tebal

Allah SWT berfirman dalam surat Al'Araf ayat 31 : " Wahai anak cucu Adam. Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan "

Spoiler for gambar 4:

Kesalahan pada gambar 4 :

· Kerudung tidak menutupi dada

· Lengan blus pendek

· Rok yang dipakai pendek

· Tidak memakai kaos kaki

" Dan katakanlah kepada para perempuan beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasan (auratnya) kecuali yang bisa terlihat...." Surat An Nur, ayat 31

Spoiler for gambar 5:
Kesalahan pada gambar 5 :

· Lengan blus pendek

· Tidak memakai kaos kaki

Rok yang dipakai berbelah di depan

" Barang siapa yang memakai pakaian yang mencolok mata, maka Allah S.W.T akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti " Riwayat Ahmad, Abu Daud, An Nasa'i dan Ibn Majah.

Spoiler for gambar 6:

Kesalahan pada gambar 6 :

* - Kerudung tidak menutupi dada
* - Pakaian ketat menampakkan lekuk tubuh
* - Blus yang dipakai pendek
* - Tidak memakai kaos kaki

"Sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi yang telanjang yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya"

Riwayat Bukhari dan Muslim

Ternyata cara berpakaian wanita berkerudung selama ini, walaupun sudah menutup kepala, tapi ternyata masih banyak salahnya . Memang sebetulnya yang benar tuh seperti apa sih? Berikut contohnya.

Spoiler for yang bener:

Rasulullah S.A.W telah bersabda :

"Bahwa anak perempuan apabila telah cukup umurnya, maka mereka tidak boleh dilihat akan dia melainkan mukanya dan kedua telapak tangannya hingga pergelangan" (H.R. Abu Daud)


sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3328841
Selengkapnya.....

Antara Sinar Matahari, Kerudung, dan Vitamin D

Antara Sinar Matahari, Kerudung, dan Vitamin DWanita berjilbab sebaiknya menyediakan waktu lebih banyak untuk berjemur di bawah sinar matahari. Wanita dengan kulit yang tertutup berisiko kekurangan vitamin D dan osteoporosis karena asupan sinar matahari yang kurang. Pakaian yang serba tertutup membuat penyerapan sinar matahari ke kulit tidak maksimal. Terlebih jika aktivitasnya lebih banyak di dalam ruangan. Oleh karena itu peneliti menyarankan wanita dengan pakaian tertutup memperhatikan asupan vitamin D.

Tapi perlu diingat sinar matahari yang paling sehat adalah sinar matahari antara pukul 7-9 pagi atau di atas pukul 15.00. Sinar matahari pada jam-jam itu tidak berbahaya bagi kulit.

Peneliti dari the Children's Hospital at Westmead melakukan studi terhadap 149 orang yang berasal dari Sudan, Mesir dan Kenya. Studi dilakukan di Sydney pada musim dingin dan musim semi pada tahun 2006. Hasilnya menunjukkan, 90 persen partisipan masih tergolong kekurangan vitamin D.

Namun partisipan yang paling rendah kadar vitamin D-nya adalah orang dengan pigmen kulit gelap, orang dengan pakaian serba tertutup serta ibu menyusui anak di atas 6-12 bulan.

Seperti dikutip Themedicalnews, vitamin D sangat penting untuk kesehatan tulang dan sumber vitamin D yang paling baik adalah sinar matahari. Kekurangan vitamin D bisa meningkatkan risiko osteoporosis dan retak tulang.

Osteoporosis lebih banyak terjadi pada wanita. Hal ini disebabkan pengaruh hormon estrogen yang mulai menurun kadarnya dalam tubuh sejak usia 35 tahun. Selain itu, wanita pun mengalami menopause yang dapat terjadi pada usia 45 tahun. Menurut survei, 24 persen wanita berumur 40–59 tahun sudah mengalami osteoporosis.

Kekurangan vitamin D juga bisa menyebabkan patah tulang, myalgia, myopathy dan retak tulang. Ibu hamil yang kekurangan vitamin D juga sangat rentan melahirkan anak dengan kaki O dan gangguan motorik. Tak hanya untuk tulang, vitamin D juga sangat pentng untuk sistem imun tubuh dan pertumbuhan sel.

Untuk itu peneliti menyarankan agar orang berkulit gelap, berjilbab, anak-anak dan orang dewasa butuh tambahan sinar matahari lebih banyak untuk meningkatkan jumlah vitamin D dalam tubuhnya.

Ibu hamil berkulit gelap dan berjilbab juga ditekankan untuk menjalani screening rutin untuk mengetahui level vitamin D-nya pada trimester pertama kehamilan. Studi yang dipublikasikan dalam Medical Journal of Australia ini merekomendasikan asupan vitamin sebesar 400 IU per hari jika ingin terhindar dari risiko osteoporosis.

Selain itu, risiko osteoporosis juga bisa terjadi pada wanita yang mengalami pengangkatan rahim, orang yang kurang olahraga, punya riwayat keturunan osteoporosis, perokok, punya tubuh terlalu kurus, konsumsi daging merah berlebih, peminum kopi dan minuman bersoda serta pengguna obat-obatan seperti Kortison, Prednison, Anti konvulsan atau hormon tiroid. Osteoporosis adalah suatu penyakit yang biasanya tidak diikuti gejala, makanya sering disebut sebagai The Silent Thief. Tapi ada beberapa gejala yang bisa jadi dasar untuk menentukan seseorang terkena osteoporosis atau tidak, diantaranya:

1. Adanya nyeri di tulang belakang, pergelangan tangan, pangkal paha
2. Adanya nyeri dan rasa sakit pada tulang leher
3. Adanya kecenderungan penurunan tinggi badan
4. Postur tubuh kelihatan memendek.

Sumber artikel: http://health.detik.com/

Baca juga artikel menarik ini: Harga Jual Blackberry IPhone Laptop Murah
Blackbery
Iphone
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia Thumblr
Spesifikasi iPHONE
HiPhone, hasil Kloningan iPhone
HiPhone dan Smart Phone Cina
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia
Produk Unggulan BlackBerry
Model Blackberry
Kontroversi Blackberry
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Kecil Jadi Kawan, Besar Jadi Lawan
Mohon dukungannya yach....!!
:)
Selengkapnya.....

Selasa, 09 November 2010

TIPS KECANTIKAN CARA ISLAM

TIPS KECANTIKAN CARA ISLAMAgar wajah selalu segar, berseri-seri dan cantik, cucilah minimal 5 kali sehari dengan air wudhu.Jangan langsung dikeringkan, biarkan menetes dan kering sendiri. Lalu ambillah sajadah, shalat, berdzikir, dan berdo'a.

1· Untuk menghilangkan stress, Cukup dengan memperbanyakkan solat. Ketika solat, kita mengerakkan seluruh tubuh. Lalu berkonsultasilah pada Allah SWT dengan dzikir dan do'a.

2· Untuk pelembab, agar awet muda, gunakanlah senyuman. Tidak hanya di bibir tapi juga di hati. Jangan lupa bisikkan 'kata kunci', "Allahuma Kamma Hassanta Khalqii Fahassin Khuluqii" (Ya Allah sebagaimana engkau telah memperindah kejadianku, maka perindah pula ahlaqku). (HR Ahmad).- DOA TENGOK CERMIN

3· Untuk punya bibir cantik, bisikkan kalimat-kalimat Allah, tidak berbohong atau menyakiti hati orang lain, tidak menyombongkan diri atau takabur.

4· Agar tubuh langsing, mulus, diet yang teratur dengan berpuasa seminggu 2 kali, Isnin dan Khamis. Jika kuat, lebih bagus lagi puasa Nabi Daud AS i.e. selang satu hari.. Makanlah makanan halal, perbanyak sayuran, buah-buahan, dan air putih.

5· Untuk mengembangkan diri, sebarkan salam dan sapaan. Dengan demikian kita akan banyak dikenal dan disayangi.

Baca juga artikel menarik ini: Harga Jual Blackberry IPhone Laptop Murah
Blackbery
Iphone
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia Thumblr
Spesifikasi iPHONE
HiPhone, hasil Kloningan iPhone
HiPhone dan Smart Phone Cina
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia
Produk Unggulan BlackBerry
Model Blackberry
Kontroversi Blackberry
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Kecil Jadi Kawan, Besar Jadi Lawan
Mohon dukungannya yach....!!
:)
Selengkapnya.....

Luar Biasa Gilanya Ketika Artis dan Pemain Bola jadi Idola

Luar Biasa Gilanya Ketika Artis dan Pemain Bola jadi IdolaBegitu gandrungnya dan tergila-gila seseorang dengan artis dan pemain bola yang cakep sehingga foto dan poster mereka pun disimpan dan dipajang. Ketika bertemu dengan mereka pun ingin dicium dan dipeluk. Inilah orang yang sudah tergila-gila dengan idolanya. Sampai-sampai kecintaan ini pun mengalahkan kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya. Walaupun adzan dikumandangkan, karena si artis idolanya yang sedang tampil di TV, seruan kebaikan pun tidak dipedulikan. Luar biasa gilanya.

Jika orang mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan mendapatkan keutamaan berikut ini.

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَتَّى السَّاعَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَا أَعْدَدْتَ لَهَا

“Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?”

Orang tersebut menjawab,

مَا أَعْدَدْتُ لَهَا مِنْ كَثِيرِ صَلاَةٍ وَلاَ صَوْمٍ وَلاَ صَدَقَةٍ ، وَلَكِنِّى أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak shalat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ

“(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain di Shohih Bukhari, Anas mengatakan,

فَمَا فَرِحْنَا بِشَىْءٍ فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ » . قَالَ أَنَسٌ فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

“Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).”

Anas pun mengatakan,

فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّى إِيَّاهُمْ ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

“Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.”

Itulah keutamaan orang yang mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang sholeh, pelaku kebaikan yang masih hidup atau pun yang telah mati. Namun, kecintaan ini dilakukan dengan melakukan perintah Allah dan Rasul-Nya, menjauhi setiap larangan dan beradab sesuai yang diajarkan oleh syari’at Islam. (Lihat Syarh Muslim, 8/483)

Bandingkan, bagaimana jika yang dicintai, diidolakan dan diagungkan adalah para artis dan pemain bola? Lihatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Kalau begitu engkau bersama dengan orang yang engkau cintai”.

Ditegaskan pula dalam riwayat Thobroni dalam Mu’jamnya, dari ‘Aisyah secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),

لَا يُحِبّ أَحَد قَوْمًا إِلَّا حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْم الْقِيَامَة

“Tidaklah seseorang mencintai suatu kaum melainkan dia akan dikumpulkan bersama mereka pada hari kiamat nanti.” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 11/164, Asy Syamilah). Siapa yang mau dikumpulkan di hari kiamat bersama dengan orang-orang pelaku maksiat atau orang-orang kafir[?]

Jadikanlah idolamu dan tambatan cintamu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, Umar, Utsman, para sahabat lainnya, dan orang sholeh bukan para artis, pemain bola dan pelaku maksiat lainnya.

Realisasikan cintamu dengan mengikuti jejak mereka (orang-orang sholeh) dalam setiap perkataan dan perbuatan. Baca artikel lainnya berikut ini.

Semoga Allah Ta’ala mengumpulkan kita bersama para Nabi, shidiqin, syuhada dan orang-orang sholeh.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****
Mediu-Jogja, sore hari, 3 Jamadil Awal 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Baca juga artikel menarik ini: Harga Jual Blackberry IPhone Laptop Murah
Blackbery
Iphone
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia Thumblr
Spesifikasi iPHONE
HiPhone, hasil Kloningan iPhone
HiPhone dan Smart Phone Cina
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia
Produk Unggulan BlackBerry
Model Blackberry
Kontroversi Blackberry
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Kecil Jadi Kawan, Besar Jadi Lawan
Mohon dukungannya yach....!!
:)
Selengkapnya.....

Abu Merapi Bisa Jadi Pahala

Abu Merapi Bisa Jadi PahalaSaat Jum’at dini hari (30/10/2010), kami mendengar kabar langsung dari saudara kami bahwa Gunung Merapi di Jogja kembali bereaksi. Gunung tersebut mengeluarkan hujan abu pekat. Segalanya adalah atas kuasa Allah. Jogja yang begitu asri akhirnya berubah menjadi lautan debu. Walaupun berada di negeri yang jauh, kami pun merasakan bagaimana berat dan susahnya mengalami musibah atau bencana seperti itu karena ke mana-mana jarak pandang pendek, penuh debu dan harus menggunakan masker. Berikut adalah beberapa nasehat berharga yang semoga bisa menjadi penghibur lara.

Pahamilah Takdir Ilahi

Debu atau abu yang terasa tidak menyenangkan, begitu pula bau belerang di jalan-jalan, semua musibah yang ada, itu adalah bagian dari takdir ilahi. Itu adalah sesuatu yang ditakdirkan sejak 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ


Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653)


Apa yang Allah takdirkan ini tak ada yang bisa mengelaknya. Dalam sebuah hadits disebutkan,

وَتَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ


Engkau harus tahu bahwa sesuatu yang ditakdirkan akan menimpamu, tidak mungkin luput darimu dan sesuatu yang ditakdirkan luput darimu, tidak mungkin menimpamu.(HR. Abu Daud no. 4699, shahih)


Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Landasan setiap kebaikan adalah jika engkau tahu bahwa setiap yang Allah kehendaki pasti terjadi dan setiap yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi.” (Al Fawaid, hal. 94)


Musibah Datang Karena Maksiat

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri (dosa-dosamu), dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).(QS. Asy Syuraa: 30)


Ibnu Qoyyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Di antara akibat dari berbuat dosa adalah menghilangkan nikmat dan akibat dosa adalah mendatangkan bencana (musibah). Oleh karena itu, hilangnya suatu nikmat dari seorang hamba adalah karena dosa. Begitu pula datangnya berbagai musibah juga disebabkan oleh dosa.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87)


Dari sini, maka sudah sepatutnya direnungkan, boleh jadi hujan abu yang menimpa kita sehingga menyulitkan berbagai aktivitas yang ada sebenarnya karena dosa-dosa kita sendiri. Cobalah lihat bagaimana di masyarakat kita masih mempertahankan tradisi atau ritual yang berbau syirik, sukanya memakai jimat-jimat sebagai penglaris, kuburan begitu diagungkan dan dipuja, dan sebagainya. Begitu pula banyak ritual mengatasnamakan namun tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebar luas di tengah masyarakat dan terus dipertahankan. Belum lagi betapa sering sebagian orang meninggalkan shalat lima waktu yang wajib. Begitu pula zina dan berpakaian yang buka-bukaan aurat sudah dianggap biasa di tengah-tengah masyarakat kita. Inilah barangkali sebab datangnya musibah demi musibah yang menimpa negeri kita, berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan yang lainnya. Sudah seharusnya kita instrospeksi diri akan hal ini dan bersegara bertaubat pada Allah.


‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Al Jawabul Kaafi, hal. 87)


Hadapilah Musibah dengan Sabar

Banyak mengeluh tidak ada gunanya. Mencaci maki sana sini akan bau belerang yang tidak enak ketika hujan abu vulkanik, juga tidak ada manfaatnya. Sikap pertama dalam menghadapi musibah adalah dengan bersabar.


Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan bahwa bersabar adalah menahan hati dan lisan dari berkeluh kesah serta menahan anggota badan dari perilaku emosional. (Lihat ‘Uddatush Shobirin, hal. 10)


Yang disebut sabar adalah di awal musibah, bukan belakangan setelah lisan mengeluh dan bersikap emosional sebagai tanda tak ridho/ sabar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى

Yang namanya sabar seharusnya dimulai ketika awal ditimpa musibah.” (HR. Bukhari no. 1283). Tidak perlu mengeluh atas musibah, tahanlah lisan dan anggota badan lainnya dari banyak menggerutu dan merasa tidak suka. Hadapilah musibah dengan sabar.


Ada Kemudahan di Balik Kesulitan

Yakinlah bahwa di balik setiap kesulitan pasti ada kemudahan. Di balik kesulitan pasti ada jalan keluar. Allah Ta’ala berfirman,


فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5)


Ayat ini pun diulang setelah itu,

إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 6). Qotadah mengatakan, “Diceritakan pada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi kabar gembira pada para sahabatnya dengan ayat di atas, lalu beliau mengatakan,


لَنْ يَغْلِبَ عُسْرٌ يُسْرَيْنِ

Satu kesulitan tidak mungkin mengalahkan dua kemudahan.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya, 24/496)


Kesulitan yang menimpa saat ini, ke mana-mana saja harus menghadapi terbangan debu sana-sini, jarak pandang ketika berkendaraan pun kurang, ini hanya sesaat, bukan sepanjang tahun (insya Allah) dan bukan selamanya, karena pasti ada kemudahan. Sehingga tidak perlu gelisah dan berputus asa.


Cobalah lihat bagaimana Allah memberikan ganti yang lebih baik terhadap suatu musibah karena seorang muslim menyerahkan semuanya pada Allah dan bersabar. Ummu Salamah -salah satu istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- تَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi rooji'un. Allahumma'jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika, Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut do'a sebagaimana yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 918)


Ada Nikmat di Balik Derita

Sebenarnya di balik derita ada suatu yang lebih besar yang dinikmati seorang muslim. Jika menghadapi musibah dengan sabar, di situ ada pahala. Artinya karena abu merapi, misalnya, kita pun bisa meraih pahala jika menghadapi musibah tersebut dengan sabar.


Begitu pula derita bisa jadi nikmat karena dengan adanya musibah, setiap orang diingatkan agar segera kembali pada Allah. Akhirnya ia pun taat, banyak memohon dan berdoa pada Allah.


Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Di antara sempurnanya nikmat Allah pada para hamba-Nya yang beriman, Dia menurunkan pada mereka kesulitan dan derita. Disebabkan derita ini mereka pun mentauhidkan-Nya (hanya berharap kemudahan pada Allah, pen). Mereka pun banyak berdo’a kepada-Nya dengan berbuat ikhlas. Mereka pun tidak berharap kecuali kepada-Nya. Di kala sulit tersebut, hati mereka pun selalu bergantung pada-Nya, tidak beralih pada selain-Nya. Akhirnya mereka bertawakkal dan kembali pada-Nya dan merasakan manisnya iman. Mereka pun merasakan begitu nikmatnya iman dan merasa berharganya terlepas dari syirik (karena mereka tidak memohon pada selain Allah). Inilah sebesar-besarnya nikmat atas mereka. Nikmat ini terasa lebih luar biasa dibandingkan dengan nikmat hilangnya sakit, hilangnya rasa takut, hilangnya kekeringan yang menimpa, atau karena datangnya kemudahan atau hilangnya kesulitan dalam kehidupan. Karena nikmat badan dan nikmat dunia lainnya bisa didapati orang kafir dan bisa pula didapati oleh orang mukmin.” (Majmu’ Al Fatawa, 10/333)


Akibat derita, akibat musibah, akibat kesulitan, kita pun merasa dekat dengan Allah dan ingin kembali pada-Nya. Jadi tidak selamanya derita adalah derita. Derita itu bisa jadi nikmat sebagaimana yang beliau jelaskan. Derita bisa bertambah derita jika seseorang malah mengeluh dan jadikan makhluk sebagai tempat mengeluh derita. Hanya kepada Allah seharusnya kita berharap kemudahan dan lepas dari berbagai kesulitan.


Nikmat ketika kita kembali kepada Allah dan bertawakkal pada-Nya serta banyak memohon pada-Nya, ini terasa lebih nikmat dari hilangnya derita dunia yang ada. Karena kembali pada Allah dan tawakkal pada-Nya hanyalah nikmat yang dimiliki insan yang beriman dan tidak didapati para orang yang kafir. Sedangkan nikmat hilangnya sakit dan derita lainnya, itu bisa kita dapati pada orang kafir dan orang beriman.


Ingatlah baik-baik nasehat ini. Semoga kita bisa terus bersabar dan bersabar. Sabar itu tidak ada batasnya. Karena Allah Ta’ala janjikan,


إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya orang-orang yang bersabar, ganjaran bagi mereka adalah tanpa hisab (tak terhingga).” (QS. Az Zumar: 10). As Sudi mengatakan bahwa balasan bagi orang yang bersabar adalah surga. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/89)


Semoga Allah memberikan kemudahan dalam menghadapi musibah bagi keluarga dan saudara-saudara kami kaum muslimin yang berada di Jogja. Semoga Allah menganugerahkan ketabahan dan kesabaran. Aamiin Ya Mujibas Sa’ilin.


Malam hari di Riyadh, KSA, 24 Dzulqo’dah 1431 H (31/10/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id



Baca juga artikel menarik ini: Harga Jual Blackberry IPhone Laptop Murah
Blackbery
Iphone
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia Thumblr
Spesifikasi iPHONE
HiPhone, hasil Kloningan iPhone
HiPhone dan Smart Phone Cina
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia
Produk Unggulan BlackBerry
Model Blackberry
Kontroversi Blackberry
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Kecil Jadi Kawan, Besar Jadi Lawan
Mohon dukungannya yach....!!
:)
Selengkapnya.....

6 Amalan Utama di Awal Dzulhijah

6 Amalan Utama di Awal DzulhijahAlhamdulillah, bulan Dzulhijah telah menghampiri kita. Bulan mulia dengan berbagai amalan mulia terdapat di dalamnya. Lantas apa saja amalan utama yang bisa kita amalkan di awal-awal Dzulhijah? Moga tulisan sederhana berikut bisa memotivasi saudara untuk banyak beramal di awal Dzulhijah.

Keutamaan Sepuluh Hari Pertama Dzulhijah

Adapun keutamaan beramal di sepuluh hari pertama Dzulhijah diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut,


« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

"Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah)." Para sahabat bertanya: "Tidak pula jihad di jalan Allah?" Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun."


Dalil lain yang menunjukkan keutamaan 10 hari pertama Dzulhijah adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَيَالٍ عَشْرٍ

Dan demi malam yang sepuluh.” (QS. Al Fajr: 2).

Di sini Allah menggunakan kalimat sumpah. Ini menunjukkan keutamaan sesuatu yang disebutkan dalam sumpah. Makna ayat ini, ada empat tafsiran dari para ulama yaitu: sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sepuluh hari pertama bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama bulan Muharram. Malam (lail) kadang juga digunakan untuk menyebut hari (yaum), sehingga ayat tersebut bisa dimaknakan sepuluh hari Dzulhijah. Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan bahwa tafsiran yang menyebut sepuluh hari Dzulhijah, itulah yang lebih tepat. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas pakar tafsir dari para salaf dan selain mereka, juga menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas.


Lantas manakah yang lebih utama, apakah 10 hari pertama Dzulhijah ataukah 10 malam terakhir bulan Ramadhan?


Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaadul Ma’ad memberikan penjelasan yang bagus tentang masalah ini. Beliau rahimahullah berkata, “Sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama dari bulan Dzulhijjah. Dan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dari penjelasan keutamaan seperti ini, hilanglah kerancuan yang ada. Jelaslah bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama ditinjau dari malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama Dzulhijah lebih utama ditinjau dari hari (siangnya) karena di dalamnya terdapat hari nahr (qurban), hari ‘Arofah dan terdapat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah).”


Sebagian ulama mengatakan bahwa amalan pada setiap hari di awal Dzulhijah sama dengan amalan satu tahun. Bahkan ada yang mengatakan sama dengan 1000 hari, sedangkan hari Arofah sama dengan 10.000 hari. Keutamaan ini semua berlandaskan pada riwayat fadho’il yang lemah (dho’if). Namun hal ini tetap menunjukkan keutamaan beramal pada awal Dzulhijah berdasarkan hadits shohih seperti hadits Ibnu ‘Abbas yang disebutkan di atas. Mujahid mengatakan, “Amalan di sepuluh hari pada awal bulan Dzulhijah akan dilipatgandakan.”


6 Amalan Utama di Awal Dzulhijah

Ada 6 amalan yang kami akan jelaskan dengan singkat berikut ini.


Pertama: Puasa

Disunnahkan untuk memperbanyak puasa dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong kita untuk beramal sholeh ketika itu dan puasa adalah sebaik-baiknya amalan sholeh.


Dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, ...”


Di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama.


Kedua: Takbir dan Dzikir

Yang termasuk amalan sholeh juga adalah bertakbir, bertahlil, bertasbih, bertahmid, beristighfar, dan memperbanyak do’a. Disunnahkan untuk mengangkat (mengeraskan) suara ketika bertakbir di pasar, jalan-jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya.


Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan,

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ .

Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah.


Catatan:

Perlu diketahui bahwa takbir itu ada dua macam, yaitu takbir muthlaq (tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu) dan takbir muqoyyad (dikaitkan dengan waktu tertentu).


Takbir yang dimaksudkan dalam penjelasan di atas adalah sifatnya muthlaq, artinya tidak dikaitkan pada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dilakukan di pasar, masjid, dan saat berjalan. Takbir tersebut dilakukan dengan mengeraskan suara khusus bagi laki-laki.


Sedangkan ada juga takbir yang sifatnya muqoyyad, artinya dikaitkan dengan waktu tertentu yaitu dilakukan setelah shalat wajib berjama’ah


Takbir muqoyyad bagi orang yang tidak berhaji dilakukan mulai dari shalat Shubuh pada hari ‘Arofah (9 Dzulhijah) hingga waktu ‘Ashar pada hari tasyriq yang terakhir. Adapun bagi orang yang berhaji dimulai dari shalat Zhuhur hari Nahr (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq yang terakhir.


Cara bertakbir adalah dengan ucapan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallah, Wallahu Akbar, Allahu Akbar, Walillahil Hamd.


Ketiga: Menunaikan Haji dan Umroh

Yang paling afdhol ditunaikan di sepuluh hari pertama Dzulhijah adalah menunaikan haji ke Baitullah. Silakan baca tentang keutamaan amalan ini di sini.


Keempat: Memperbanyak Amalan Sholeh

Sebagaimana keutamaan hadits Ibnu ‘Abbas yang kami sebutkan di awal tulisan, dari situ menunjukkan dianjurkannya memperbanyak amalan sunnah seperti shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan beramar ma’ruf nahi mungkar.


Kelima: Berqurban

Di hari Nahr (10 Dzulhijah) dan hari tasyriq disunnahkan untuk berqurban sebagaimana ini adalah ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Silakan baca tentang keutamaan qurban di sini.


Keenam: Bertaubat

Termasuk yang ditekankan pula di awal Dzulhijah adalah bertaubat dari berbagai dosa dan maksiat serta meninggalkan tindak zholim terhadap sesama. Silakan baca tentang taubat di sini.


Intinya, keutamaan sepuluh hari awal Dzulhijah berlaku untuk amalan apa saja, tidak terbatas pada amalan tertentu, sehingga amalan tersebut bisa shalat, sedekah, membaca Al Qur’an, dan amalan sholih lainnya.


Sudah seharusnya setiap muslim menyibukkan diri di hari tersebut (sepuluh hari pertama Dzulhijah) dengan melakukan ketaatan pada Allah, dengan melakukan amalan wajib, dan menjauhi larangan Allah.


Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.


Finished with aid of Allah, on 1st Dzulhijah 1431 H (07/11/2010), in KSU, Riyadh, KSA

Written by: Muhammad Abduh Tuasikal

www.rumaysho.com





Baca juga artikel menarik ini: Harga Jual Blackberry IPhone Laptop Murah
Blackbery
Iphone
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia Thumblr
Spesifikasi iPHONE
HiPhone, hasil Kloningan iPhone
HiPhone dan Smart Phone Cina
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia
Produk Unggulan BlackBerry
Model Blackberry
Kontroversi Blackberry
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Kecil Jadi Kawan, Besar Jadi Lawan
Mohon dukungannya yach....!!
:)
Selengkapnya.....

Minggu, 22 Agustus 2010

Karakteristik Bank Syariah

Karakteristik Bank SyariahSudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para kolonial. Kesamaan masa antara pendudukan kolonial dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat Islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at Islam di masa-masa kiwari ini.

Namun Allah Ta’ala telah menjamin kebenaran syari’at-Nya dan memudahkan orang untuk berfikir ulang bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini. Akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun diatas sistem syari’at Islam. Tentu saja tantangannya cukup berat karena harus meyakinkan masyarakat bahwa bank tersebut dapat menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Karena itu perbankan syari’at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:


  1. Bank syari’at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (Financing), memperlancar dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.
  2. Bank syari’at harus komitmen dengan hukum-hukum syari’at disertai kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi dalam semua aspeknya.
  3. Bank syari’at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari’at Islam dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang tentunya dibangun diatas dasar mu’amalah ribawiyah.


Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari’at agar dapat berjalan seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema kontemporernya.


Karekteristik Bank Syari’at

Lembaga keuangan syari’at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, diantaranya adalah:


  1. Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu’amalah yang dilarangan syari’at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari’at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: “Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari’at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tetanan yang benar untuk masyarakat Islami. (Lembaga keuangan syari’at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar Islam. Diatas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.”
    (Lihat Kitab Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah, DR. Gharib al-Jamal hal 47)

  2. Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari’at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari’at:
    1. Investasi Pengembangan modal langsung (al-Its-titsmar al-Mubaasyir) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.
    2. Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari’at tersebut sebagai syariek (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para syariek.

    Karena bank syari’at dibangun diatas asas dan prinsip Islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari’at Islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:

    1. Mengarahkan pengembangan modalnya (investment) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.
    2. Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.
    3. Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.
    4. Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.
    5. Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya.

    [Lihat Kitab Mi'at Su'al wa Mi'at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah hal. 45-46]


  3. Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari’at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari’at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjika keuntungan yang lebih banyaj tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.

  4. Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas its-titsmaar dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwiel) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawiberharap adanya bank syari’at untuk menyimpan harta mereka disana.

  5. Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir) sedunia Islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.

  6. Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil zakat bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembag zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari’at tunduk kepada pengelolaan harat untuk muamalat Islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.

  7. Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.

  8. Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur ihtikaar (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana medapatkannya


Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari’at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata. Wabillahi at-Taufiq.


[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.ekonomisyariat.com


Baca juga artikel menarik ini: Harga Jual Blackberry IPhone Laptop Murah
Blackbery
Iphone
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia Thumblr
Spesifikasi iPHONE
HiPhone, hasil Kloningan iPhone
HiPhone dan Smart Phone Cina
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia
Produk Unggulan BlackBerry
Model Blackberry
Kontroversi Blackberry
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Kecil Jadi Kawan, Besar Jadi Lawan
Mohon dukungannya yach....!!
:)
Selengkapnya.....

Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi Islami Dengan Asuransi KonvensionalBahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.
Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.

Sistem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari’at islam.


Asuransi Secara Umum

Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut Insurance dan dalam bahasa prancis disebut Assurance. Sedangkan dalam bahasa arab disebut at-Ta’mien. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran. [1]


Demikian juga telah didefinisikan dalam perundang-undangan negara Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [2]


Sedangkan sebagian ulama syari’at dan ahli fikih memberikan definisi yang beragam, diantaranya:


1. Pendapat pertama, asuransi adalah perjanjian jaminan dari fihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada fihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan. [3]


2. Pendapat kedua, asuransi adalah perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (pihak asuransi). [4]


3. Pendapat ketiga, asuransi adalah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya. [5]


Dari definisi yang beraneka ragam tersebut terdapat kata sepakat dalam beberapa hal berikut ini:

  • Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (al-Mu’ammin) dan tertanggung (al-Mu’ammin Lahu).
  • Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.
  • Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (pengelola asuransi) sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.
  • Penanggung memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya. Inilah asuransi yang umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (al-Ta’mien al-Tijaari) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Juga menjadi ketetapan majlis Hai’ah kibar Ulama (majlis ulama besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari Majlis Majma’ al-Fiqh dibawah Munazhomah al-Mu’tamar al-Islami (OKI). [6]


Demikian juga diharamkan dalam keputusan al-Mu’tamar al-’Alami al-Awal lil Iqtishad al-Islami di Makkah tahun 1396H. [7]


Kemudian para ulama memberikan solusi dalam masalah ini dengan merumuskan satu jenis asuransi syari’at yang didasarkan kepada akad tabarru’at [8] yang dinamakan at-Ta’mien at-Ta’awuni (asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli.


Pengertian Asuransi Ta’awun (at-Ta’mien at-Ta’awuni)

Para ulama kontemporer mendefinisikan at-Ta’mien at-Ta’awuni dengan beberapa definisi, diantaranya:

1. Pendapat pertama, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Akan jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan (bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan. [9]


2. Pendapat kedua, asuransi ta’awun adalah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka dengan cara mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi resiko bahaya yang sudah ditetapkan. [10]


3. Pendapat ketiga, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana) yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayar setiap dari mereka. Setiap mereka mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu apabila tertimpa kerugian (bahaya) tertentu.


4. Pendapat keempat, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa dan setiap mereka memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya. Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Apabila kurang maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak mampuan tersebut. Anggota asuransi ta’awun ini tidak berusaha merealisasikan keuntungan namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa sebagian mereka. [11]


Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah akad tabarru’ yang bertujuan saling membantu dan tidak bertujuan perniagaan dan cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak terkandung riba, spekulasi terlarang, gharar dan perjudian. (tentang gharar, baca juga artikel Mengenal Jual-Beli Gharar)


Gambaran paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat shunduq lalu mereka menyerahkan sejumlah uang yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan managementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan seluruh sisinya bertujuan untuk ta’awun (saling tolong menolong). [12]


Dari sini dapat dijelaskan karekteristik asuransi ta’awun sebagai berikut:

  • Tujuan dari asuransi ta’awun adalah murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.
  • Akad asuransi ta’awun adalah akad tabarru’. Hal ini tampak tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta dikembalikan sisanya.
  • Dasar fikroh asuransi ta’awun ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka. Sehingga orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya diantara mereka.
  • Pada umumnya asuransi ta’awun ini berkembang pada kelompok yang punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).
  • Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang ada di shunduq (simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi maka terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. [13]


Perbedaan Antara Asuransi Ta’awun dan Konvensional. [14]

Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta’awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:


1. Asuransi ta’awun termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru’). Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan berdasarkan akad al-Mu’awwadhoh al-Ihtimaliyah (bisnis oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis contrats aleatoirs).


2. Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi ta’awun diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu tujuan akadnya adalah cari keuntungan, namun keuntungannya tidak bias untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka nasabah (tertanggung) merugi dan bila nasabah (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut merugi. Dan ini merupakan memakan harta dengan batil karena berisi keuntungan satu pihak diatas kerugian pihak yang lainnya.


3. Dalam asuransi konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam asuransi ta’awun, seluruh nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada dari peran para anggotanya.


4. Asuransi ta’awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan sisa dalam perusahaan asuransi konvensional dimiliki perusahaan.


5. Penanggung (al-Mu’ammin) dalam asuransi ta’awun adalah tertanggung (al-Mu’ammin Lahu) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung (al-Mu’ammin) adalah pihak luar.


6. Premi yang dibayarkan tertanggung dalam asuransi ta’awun digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk berbisnis dengan usaha tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinal perusahaan saja Sedangkan dalam system konvensional premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan keuntungannya semata Karena tujuannya adalah berbisnis dengan usaha asuransi tersenut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya.


7. Asuransi ta’awun bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang. Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.


8. Dalam asuransi ta’awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta’awun ada pada asas berikut ini:


a. Pengelola perusahaan melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda keanggotaan (watsiqah), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi) dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu yang jelas. Itu karena mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara jelas jumlah fee (gaji) tersebut.


b. Pengelola perusahaan melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin membentuk perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi yang diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai mudhoorib (pengelola pengembangan modal dengan mudhorabah).


c. Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama untuk pengembangan modal perusahaan dan kedua hitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi murni milik nasabah (pembayar premi).


d. Pengelola perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab al-Mudhoorib dari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan fee (gaji) pengelolaan yang menjadi hak mereka. [15]


Sedangkan hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.


1. Nasabah dalam perusahaan asuransi ta’awun dianggap anggota syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan yang dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat, sehingga tidak berhak sama sekali dari keuntungan pengembangan modal mereka bahkan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.


2. Perusahaan asuransi ta’awun tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan. Sedangkan asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.


Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta’awun ini. Wabillahittaufiq.


Referensi:

  1. Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta)
  2. Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah, Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA
  3. al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA
  4. Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi.
  5. Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net)


Footnotes:

[1] Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminto, cetakan ke-8 tahun 1984, Balai Pustaka, hal 63.
[2] Lihat Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian.
[3] Lihat pembahasan tentang asuransi oleh Ustadz Muslim Atsary pada artikel Menyoal Asuransi Dalam Islam
[4] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/36.
[5] At-Ta’mien wa Ahkamuhu oleh al-Tsanayaan hal 40, dinukil dari kitab Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah Wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA hal. 288.
[6] Lihat al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 255.
[7] Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi, 3/267.
[8] Akad Tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial, lihat Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
[9] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnahu ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/38.
[10] Nidzom at-Ta’mien, Musthofa al-Zarqa’ hal. 42 dinukil dari kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 289.
[11] Al-Ghoror wa Atsaruhu fi al-’Uquud, DR. al-Dhoriir, cetakan kedua dari Mathbu’aat Majmu’ah Dalah al-Barokah, hlm 638 dinukil dari Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net )
[12] Lihat tentang hal ini dalam pembahasan at-Ta’mien at-Ta’awuni al-Murakkab dalam kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 291-311.
[13] Kelima karekteristik ini diambil dari kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291
[14] kami ringkas dari dua sumber yaitu Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2-3 dan al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291 serta al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa hlm 255-256
[15] Sebagaimana menjadi hasil keputusan dari Nadwah (Simposium) al-Barkah ke 12 untuk ekonomi islam, ketetapan dan anjuran Nadwah al-Barkah lil Iqtishad al-Islami hal. 212.


***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.ekonomisyariat.com



Baca juga artikel menarik ini: Harga Jual Blackberry IPhone Laptop Murah
Blackbery
Iphone
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia Thumblr
Spesifikasi iPHONE
HiPhone, hasil Kloningan iPhone
HiPhone dan Smart Phone Cina
Solusi Forum Komunitas Online Indonesia
Produk Unggulan BlackBerry
Model Blackberry
Kontroversi Blackberry
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Harga Serba Murah Jual Blackberry IPhone
Kecil Jadi Kawan, Besar Jadi Lawan
Mohon dukungannya yach....!!
:)
Selengkapnya.....
 

firmahn's Profile on Ping.sg